- CARA PENDAFTARAN STAN
- CARA PENDAFTARAN BIMBEL
- JADWAL DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- INGIN LEBIH GAMPANG MASUK STAN??

Tujuan didirikan STAN adalah untuk mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan sektor publik dan mempersiapkan mahasiswa agar kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdisiplin kuat, berkhlak tinggi, dan penuh dedikasi.
STAN didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 45 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Nomor: 12 Tahun 1967. Pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan Nomor: 13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional).
Program Diploma (Prodip) Keuangan yang semula diselenggarakan secara terpisah dari STAN, kini pengelolaannya dilimpahkan kepada Direktur STAN sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: ST-098/BP/1997 tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: SE-048/BP/1998 tanggal 29 Oktober 1998.
Profil Singkat STAN
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada dalam naungan Departemen Keuangan. Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli di bidang keuangan dengan spesialisasi tertentu yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan mencetak kader-kader pengelola keuangan negara pada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan seperti Direktorat Jenderal Perpajakan, Bea dan Cukai, Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit eselon I lainnya di Departemen Keuangan, serta departemen lainnya di luar departemen keuangan dan kebutuhan industri terkait.
Sebagai salah satu institusi pemerintah penyelenggara pendidikan, STAN dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang prima kepada user atau pengguna khususnya maupun kepada masyarakat umumnya.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi perguruan tinggi terbaik di bidang keuangan dan akuntansi sektor publik
Misi
- Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang keuangan dan akuntansi sektor publik yang bermoral tinggi dan berwawasan gobal;
- Melaksanakan penelitian di bidang keuangan dan akuntansi sektor publik;
- Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang keuangan dan akuntansi sektor publik.
Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga di bidang keuangan dengan spesialisasi tertentu yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pada unit-unit dalam lingkungan Departemen Keuangan dan di luar Departemen Keuangan.
PROGRAM STUDI
Program Pendidikan yang diselenggarakan:
- Program D III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
- Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Umum
- Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
- Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Perpajakan
- Program D III Spesialisasi Penilai (PBB)
- Program D III Spesialisasi PPLN
Lama pendidikan
lama pendidikan untuk Program Diploma I adalah 2 semester dan Program Diploma III adalah 6 semester.
Selain Program di atas juga diselenggarakan:
- Program Pendidikan Asisten/Pembantu Akuntan, 2 semester
(Peserta pendidikan adalah pegawai lulusan SLTA dan DI) - Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi, 4 semester
(Peserta pendidikan adalah pegawai lulusan D III yang telah bekerja selama 2 tahun, kecuali lulusan terbaik yang lulus Psikotest, berhak langsung ke D IV)
SISTEM PENDIDIKAN
- Berlaku sistem SKS Paket, di mana mata kuliah yang ditempuh tiap semesternya sudah ditentukan oleh lembaga.
- Berlaku sistem Drop Out (DO), yaitu:
- Memperoleh nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK), lebih dari 2 nilai D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), atau nilai E pada semua mata kuliah
- IP semester ganjil di bawah 2,0 atau IPK tahun yang bersangkutan kurang dari 2,6
- Tidak menghadiri kuliah lebih dari 20% jam efektif, atau 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, kecuali ada keterangan sakit rawat inap dari dokter
- Berbuat curang saat ujian (menyontek, bekerja sama, dll)
- Selain itu, terdapat peraturan dislipin perkuliahan diantaranya:
- Setiap mahasiswa pria diwajibkan mengenakan kemeja lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan celana panjang warna gelap yang dilengkapi dengan ikat pinggang.
- Setiap mahasiswa wanita diwajibkan mengenakan busana/blus lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan rok warna gelap.
- Setiap mahasiswa dilarang memakai pakaian yang ketat; bahan jeans dan sejenisnya, berwarna mencolok/motif batik, kotak-kotak atau bergaris.
Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ketentuan atau melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman dislipin oleh pejabat yang berwenang menghukum. - Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.
Program Pendidikan (sumber website stan)

D-I Administrasi Perpajakan
D-I Kepabeanan dan Cukai
D-III Kebendaharaan Negara
D-III Administrasi Perpajakan
D-III Kepabeanan dan Cukai
D-III Penilai / Pajak Bumi & Bangunan
D-III Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
D-III Akuntansi Pemerintah
D-III Khusus Administrasi Perpajakan
D-III Khusus Akuntansi Pemerintah
D-IV Akuntansi Pemerintah
Sistem Gugur di STAN
Bagi Mahasiswa STAN diberlakukan sistem gugur. Artinya, apabila mahasiswa tidak dapat memenuhi standar/patokan kehadiran/absensi, nilai, dan Indeks Prestasi (IP), maupun Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang telah ditetapkan oleh lembaga, maka mahasiswa yang bersangkutan harus “keluar” dari STAN. Sistem seperti ini di STAN lebih dikenal dengan istilah Droup Out (DO). Ketentuan DO berlaku setiap semester dan mengikat bagi seluruh mahasiswa STAN, tanpa terkecuali.
Kriteria DO
Kriteria mahasiswa terkena sanksi DO adalah sebagai berikut:
- Memperoleh nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK), lebih dari 2 nilai D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), atau nilaia E pada semua mata kuliah;
- Indeks Prestasi (IP) semester ganjil di bawah 2,0 (dua koma nol) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semester genap-nya (pada tahun ajaran yang sama) kurang dari 2,6 9dua koma enam);
- tidak menghadiri kuliah lebih dari 20% jam efektif, atau 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, kecuali ada keterangan sakit rawat inap dari dokter;
![]() |
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA |